PP No. 48 th 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan (pada pasal 4 akan dibayarkan pada bulan Juni 2013)

Sampai saat ini, saya punya keyakikan bawa perhitungan kagi ke-13 tidak sama dengan THR. Karena menurut saya perhitungan gaji ke-13 sebegai berikut. Misalkan gaji yang diterima dalam 1 bulan adalah Rp 3 juta. Asumsi 1 bulan adalah 4 minggu. Jadi, gaji 1 minggu = Rp 3 juta dibagi 4, yaitu Rp 750 ribu. Dalam 1 tahun kita bekerja 12 bulan, artinya kita dibayar 12 x Rp 3 juta, atau Rp 36 juta. Sementara perhitungan minggu dalam 1 tahun ada 52 kali. Artinya, dalam 1 tahun kita semestinya dibayar 52 x Rp 750 ribu, atau Rp 39 juta. Jadi, ada selisih Rp 3 juta (setara dengan gaji 1 bulan) yang belum dan mesti dibayar sebagai gaji ke-13. Maka gajimke-13 hrau diterima 3 juta rupiah.

Pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangi Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur tentang Pemberian  Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun Anggaran 2013,  yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013. Silakan unduh di sini pp-no-48-th-2013-gaji-ke-13-pns. (Menurut PP tersebut pada pasal 4 tunjangan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2013).

Semoga bagi para penerima gaji ke-13 dapat memanfatkannya untuk keperluan sebagai mana mestinya.

Makna Hidup ada Pada Rumus Matematika

123+45-67+8-9 =100
23+4-5+67-89 =100
123+4×5-6×7+8-9 =100
123-45-67+89 =100
123-4-5-6-7+8-9 =100
12+34+5×6+7+8+9 =100
12+34-5+6×7+8+9 =100
12+34-5-6+7×8+9 =100
12+34-5-6-7+8×9 =100
12+3+4+5-6-7+89 =100

Makna: Di dalam hidup ini, ada banyak jalan untuk menuju kesempurnaan.
Semuanya tak bisa diraih dengan mudah, diperlukan suatu proses yang sangat sulit untuk mencapainya.