Sampai saat ini, saya punya keyakikan bawa perhitungan kagi ke-13 tidak sama dengan THR. Karena menurut saya perhitungan gaji ke-13 sebegai berikut. Misalkan gaji yang diterima dalam 1 bulan adalah Rp 3 juta. Asumsi 1 bulan adalah 4 minggu. Jadi, gaji 1 minggu = Rp 3 juta dibagi 4, yaitu Rp 750 ribu. Dalam 1 tahun kita bekerja 12 bulan, artinya kita dibayar 12 x Rp 3 juta, atau Rp 36 juta. Sementara perhitungan minggu dalam 1 tahun ada 52 kali. Artinya, dalam 1 tahun kita semestinya dibayar 52 x Rp 750 ribu, atau Rp 39 juta. Jadi, ada selisih Rp 3 juta (setara dengan gaji 1 bulan) yang belum dan mesti dibayar sebagai gaji ke-13. Maka gajimke-13 hrau diterima 3 juta rupiah.
Pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangi Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun Anggaran 2013, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013. Silakan unduh di sini pp-no-48-th-2013-gaji-ke-13-pns. (Menurut PP tersebut pada pasal 4 tunjangan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2013).
Semoga bagi para penerima gaji ke-13 dapat memanfatkannya untuk keperluan sebagai mana mestinya.