UN 2011: Tanya Jawab Pelaksanaan UN Tahun 2011

1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan  program  pendidikan  dilakukan  oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan,  dan  sistemik  untuk  menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian   hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian   hasil belajar  oleh  satuan pendidikan; dan
c.  penilaian   hasil belajar  oleh  Pemerintah.
Pasal 66 ayat (1):
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c ber- tujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pe- lajaran ilmu pengetahuan teknologi dan di- lakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara  obyektif,  berkeadilan,  dan  akuntabel.
Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya  satu  kali  dan  sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal  68:  Hasil  Ujian  Nasional  digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c.  penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan ke- pada  satuan  pendidikan  dalam  upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan jalur nonformal kesetaraan ber-    9
hak  mengikuti  ujian  nasional  dan  berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik se- bagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti  satu  kali  Ujian  Nasional  tanpa dipungut biaya.
Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional se- telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Nomor  46  tahun  2010  tentang  Pelaksanaan  Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011.

2.  Apa tujuan penyelenggaraan UN? Baca entri selengkapnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 97 pengikut lainnya.