Segala puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, karunia, taufiq, dan hidayahNya, atas selesainya Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) untuk SMP/MTs dan SMA/MA. Penyelenggaraan SKS adalah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Selanjutnya pada butir (f) dinyatakan: “Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”. Baca entri selengkapnya »



























