Indikator guru yang profesional atau indikator pekerjaan guru sebagai profesi atau indikator guru yang sudah disertifikasi.
- Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Melaksanakan wajib hadir di sekolah 5 hari kerja.
- Merencanakan Pembelajaran
- Melaksanakan Pembelajaran
- Menilai Hasil Pembelajaran
- Membimbing dan Melatih Peserta Didik
- Melaksanakan Tugas Tambahan
- Memiliki beban kerja 24 jam tatap muka
- Memiliki tunjangan profesional
- Memiliki karakter tidak mudah mengeluh, selalu berbuat dalam inovasi pembelajaran
- Karena sudah merupakan profesina, maka merasa asyik menjadi guru
- Kehidupannya sudah lebih sejahtera (secara kasat mata, penampilannya sudah “keren”)
- Disukai oleh rekan sejarat, para siswa, masyarakat dan atasannya.
- dst.
Untuk beban kerja guru (yang profesional) dapat diunduh di sini.
Ada sebagian orang berpendapat bahwa sertifikasi guru masih belum optimal (guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi hanya berubah dari tampilan materinya, masih leha-leha, masih mengeluh dengan berbagai tugasnya, masih mengeluh dengan tuntutan sebagai guru yang profesional). Hal ini bisa jadi dipengaruhi oleh: Baca entri selengkapnya »



























