Melanjutkan tulisan sebelumnya tentang UN, saya mencoba menyampaikan tentang Penilaian Pendidikan yang sudak dibuat oleh Pemerintah. Penilaian dalam dunia pendidikan sagat diperlukan untuk mengukur, mengontrol, menilai hasil pendidikan dan mencari strategi agar pendidikan semakin maju. Meskipun dalam pelaksanaanya ada kehendak menyaramatakan proses dan hasil pedidikan di negara kita tanpa melihat faktor-faktor penunjang.
Akan saya coba tulis secara umum menganai Penilaian Pendidikan yang dilaksanakan selama ini sebagai berikut.
PENILAIAN PENDIDIKAN
- Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
- Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional;
- Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;
- Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.
PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
- Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
- Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
- Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Baca entri selengkapnya »



























