Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tunjangan itu dinaikkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2009 tentang penambahan penghasilan bagi guru PNS. “Dalam Perpres itu ditetapkan tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Tambahan penghasilan itu diberikan terhitung mulai 1 Januari 2009,” ujar Presiden dalam Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan ulang tahun ke-64 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12). Baca entri selengkapnya »



























