Daftar Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012

Ingin tahu peserta PLPG 2012? Silakan bukan sambungan ini (jangan lupa pilih provinsi dan kabupaten/kota)

Ingin mengetahui hal-ha lain yang berkaitan dengan Informasi Sertifikasi Guru 20120?

Beberapa aktifitas yang harus dilakukan

Pengumuman PLPG Rayon UPI Bandung Tahun 2011

Selamat Kepada Bapak Ibu Guru yang LULUS PLPG sertifikasi guru kuota 2o11 Rayon UPI Bandung.

Pengumuman PLPG sertifikasi kuota 2011`Rayon UPI Bandung sudah ada di website http://sertifikasiguru-r10.org/, ya memang hasilnya sudah ada.

Informasi pengabilan sertifikat dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat.

PLPG UPI Bandung : PSB-PSMA Menjadi Acuan Pembuatan Bahan Ajar Berbasis TIK

PLPG UPI Bandung tahun 2011 mata pelajaran Bahasa Indonesia mata diklat pembuatan bahan ajar diarahkan untuk membuat bahan ajar berbasis TIK selain pembuatan bahan ajar non-TIK. Saya ingat kembali bahwa bahan ajar berbasis TIK menurut Direktorat Pembinan SMA adalah bahan ajar yang disusun dan dikembangkan dengan menggunakan alat bantu TIK untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. Dalam kegiatan pembelajaran, penggunaan bahan ajar TIK memungkinkan peserta didik dapat mempelajari suatu kompetensi dasar (KD) secara runtut, sistematis, interaktif dan inovatif sehingga diharapkan semua kompetensi tercapai secara utuh dan terpadu.

Beberapa karakteristik Bahan Ajar berbasis TIK antara lain: Baca entri selengkapnya »

Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 Bedasarkan Usia?

Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.

Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota. Baca entri selengkapnya »

Pilih Siap Tugas di Mana Saja atau Berhenti Jadi Guru?

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Menteri Pendidikan Nasional bidang Pendidikan Musliar Kasim
“Dengan adanya SKB lima menteri, kami mempunyai otoritas untuk mendistribusikan guru,” kata Musliar, sesaat setelah membuka diskusi publik bertajuk “Membedah Problematika Guru dan Solusinya”, Senin (28/11/2011), di Gedung PGRI, Jakarta. (sumber: Kemdikbud: Daerah Dukung SKB 5 Menteri) Baca entri selengkapnya »

Himbauan Menanam Pohon dari Mendikbud

Dalam rangka memperingati hari Guru Nasional yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 25 November 2011, Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau agar pada hari Senin, tanggal 28 November 2011 para guru dan siswa melakukan penghijauan dengan menanam tanaman keras di lingkungan sekolah atau wilayah sekitar sekolah Saudara yang masih memerlukan penghijauan. Baca entri selengkapnya »

Guru (yang) Profesional

Apa bedanya guru yang sudah disertifikasi dengan guru yang belum disertifikasi?
Sampai saat ini saya belum bisa menemukan jawabannya, karena banyak persamaaanya daripada perbedaannya. Mungkin ada pembaca yang bisa membedakannya saya sangat menunggu informasinya.

Apa bedanya guru yang profesional dengan guru yang belum/tidak profesional?
Untuk pertanyaan ini saya sedikit memiliki gambaran perbedaannya. Guru yang profesional memiliki karakteristik sebagai berikut. Baca entri selengkapnya »

Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2012 Harus Lulus Uji Kompetensi Awal

Pola mengikuti PLPG untuk tahun 2012 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, perbedaanya pada perekrutan. (Mulai) Tahun 2012 setiap guru harus yang akan mengikuti PLPG sertifikasi guru harus mengikuti ujian komptensi awal secara on-line. Apabila lulus maka berhak untuk mengikuti PLPG, jika tidak lulus maka menunggu kesempatan tahun berikutnya. Baca entri selengkapnya »

Peserta PLPG di Rayon UPI Bandung Ada yang Dipulangkan pada Hari ke-4

Peserta PLPG yang datanya tidak akurat setelah diseleksi dengan cermat oleh tim akan dipulangkan mulai hari ke-4.  Memang ada beberapa peserta PLPG yang memaksakan diri untuk mengikuti PLPG tanpa melihat panduan, petunjuk atau pedoman yang sudah dibakukan.

Hal yang dipaksakan adalah pemahaman masa kerja. Dalam salah satu syarat peserta PLPG masa kerja menjadi guru minimal 6 tahun. Namun masih ada yang memalsukan dokumen, diantaranya, lulus S1 kependidikan tahun 2008. Jika diperhatikan masa kerja jadi guru, apabila otomasis langsung mengajar setelah lulus, berarti dia masa kerja jadu gurunya baru 3 tahun, namun tetap memaksakan diri bahwa masa kerjanya sudah 10 tahun.

Mengapa bisa 10 tahun?

Ternyata dia awalnya sebagai tenaga kependidikan PNS, dan dia baru beralih jadi PNS guru sejak tahun 2009. Pemahaman dia waktu pendataan bahwa masa kerja tersebut tidak dipahamai masa kerja jadi guru.

Mengapa dia ngotot seperti itu?

Pemahaman dia jika jadi guru pada masa sekarang menjanjikan sebuah tunjangan yang besar dan bisa menyejahterakan kehidupannya. Pemahaman tersebut bagus dan tidak salah, hanya pemahaman masa kerja tersebut, jangan dipaksakan atau memaksakan diri, apalagi yang mengajar di sekolah swasta (bukan sebagai PNS/DPK) harus cermat dengan SK dari Yayasan yang tiap tahun dicetak, jangan sampai ada tahun yang ompong tanpa SK.

Maka dari itu daripada dipulangkan ketika PLPG lebih baik menunggu antrial PLPG pada waktunya, semoga menjadi barokah.

 

Guru (yang) Profesional

Setelah saya merenung tentang guru yang profesional akhirnya menemukan sebuah prototipenyanya seperti di bawah ini.
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Cermat, telaten, dan sungguh-sungguh
3. Kreatif, inovatif, sumberber inspirasi
4. Menyenangi profesina sebagai guru
5. Menyenangkan sebagai guru, menyenangkan bagi siswanya (yang memerlukannya)
6. Memeliki keterampilan dan kemampuan
7. Mengenal teknologi
8. Sering membaca buku
9. Mengenal pola pikir siswa, dan memperlakukan siswa secara manusiawi
10. Mitra belajar siswa
11. Dilarang: 1. menganggap siswa sebagai pasien, 2. menindas, 3. menganggap boneka/tempat melampiaskan kekerasan.

Sebetulnya protife secara normatifnya sudah ditentukan dengan sebuah aturan baku dari pemerintah.

Semoga saya dapat melaksanakan seperti butir-butir di atas dan seperti pada “aturan” yang sudah dibakukan oleh pemerintah, amin.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 97 pengikut lainnya.